Kamis, 15 Agustus 2024

Membangunkan Kekuatan Zakat Indonesia

 

Membangunkan Kekuatan Zakat Indonesia 

Oleh  Ahmad Juwaini

Direktur Eksekutif Dompet Dhuafa Republika  

Membangunkan Kekuatan Zakat Indonesia
Membangunkan Kekuatan Zakat Indonesia


(Hal-54)  Zakat adalah ajaran Islam yang pernah mewarnai sejarah perkembangan Islam sejak zaman Nabi Muhammad saw, sampai kepada generasi sahabat dan para khalifah sesudahnya. Zakat pernah membuktikan telah menjadi salah satu faktor penting mengatasi kemiskinan. Sebagaimana pernah terjadi pada masa Khalifah Umar Bin Abdul Aziz, sehingga dalam waktu singkat telah mampu memberantas kemiskinan.

Zakat sebagai sumber daya ekonomi umat yang besar akan senantiasa hadir dengan kekuatannya manakala dikelola dengan tepat. Pengelolaan zakat yang bersifat individualis dan sesaat menyebabkan zakat tidak dapat dimobilisasi dan didayagunakan dalam rangka mendanai keperluan strategis umat.

Dengan menyadari akan besarnya potensi kekuatan zakat di Indonesia, maka segenap komponen umat Islam di Indonesia harus melakukan berbagai upaya dalam rangka optimalisasi kekuatan zakat tersebut. Semua elemen kepentingan zakat di Indonesia harus bahu membahu mengambil peran dalam rangka membangunkan kekuatan zakat Indonesia.

Pada umumnya dipahami oleh umat Islam di Indonesia mengenai pembayaran zakat itu sebatas pembayaran zakat fitrah. Banyak umat Islam yang memiliki penghasilan dan kekayaan telah memenuhi syarat kewajiban zakat, tidak membayarkan zakatnya karena tidak tahu. Ada juga sebagian umat yang memang mengetahui bahwa di dalam hartanya ada kewajiban zakat, akan tetapi enggan atau lalai dalam melaksanakan zakat.

Bagi umat Islam yang telah  memahami kewajiban berzakat, umumnya lebih senang membayarkan zakat sendiri-sendiri, langsung dibagi-bagi ke mustahik, sehingga tidak termobilisasi dan habis begitu saja setiap kali dibagikan, tanpa sisa.

Baca Juga: Karena Syaitan itu Musuh

Oleh karana itu, perlu dilakukan upaya pertama yaitu peningkatan mobilisasi zakat. Langkah yang bisa diambil antara lain adalah: Peningkatan Law Enforcement zakat, dengan cara misalnya melakukan revisi Undang-Undang Pengelolaan Zakat (UU No. 38 tahun 1999) yang di dalamnya dicantumkan sanksi bagi para muzakki yang tidak menunaikan zakatnya. Dengan adanya (Hal-55) sanksi ini, maka diharapkan semakin banyak orang kaya yang melaksanakan kewajiban memayar zakat.

Langkah lain yang juga bisa dilakukan adalah sosialisasi dan edukasi tentang kewajiban dan harta yang dikenai zakat. Perlu ada penjelasan yang rinci, mengapa itu diwajibkan, apa landasan atau dalilnya, bagaimana cara menghitungnya dan kapan waktu pembayarannya.

Yang lebih penting lagi adalah perlunya diupayakan agar para muzakki senantiasa membayarkan zakatnya melalui organisasi pengelola zakat yang sah. Pembayaran zakat dari muzakki seharusnya melalui Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk oleh pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat yang sudah dikukuhkan oleh pemerintah. Dengan termobilisasinya zakat melalui organisasi pengelola zakat yang sah, maka diharapkan optimalisasi zakat akan mampu dilakukan. Tentu saja, semua BAZ dan LAZ juga harus meningkatkan kinerja pengelolaan zakatnya, sehingga mencapai kualitas amanah dan profesional yang layak dipercaya oleh masyarakat.

Untuk membangkitkan kekuatan zakat di Indonesia, upaya kedua yang perlu segera dilakukan adalah penataan kelembagaan zakat di Indonesia. Penataan kelembagaan yang sudah dimuat di dalam Undang-Undang dan Keputusan Menteri Agama yang ada selama ini ternyata belum cukup optimal mengatur kelembagaan zakat di Indonesia.

Salah satu kelemahan mendasar yang belum cukup diatur dalam tata perundang-undangan zakat di Indonesia adalah menyangkut pengaturan tentang posisi regulator, operator dan pengawas. Meskipun pemerintah selama ini telah memposisikan dirinya sebagai regulator, akan tetapi pelaksanaan fungsi regulator ini belum berjalan dengan efektif.

Dalam konteks pengaturan sebagai operator, berdasarkan undang-undang, fungsi operator telah dimandatkan kepada BAZ dan LAZ. Akan tetapi pengaturan yang ada di UU masih memiliki kelemahan, seperti ketidakjelasan hubungan dan pengaturan kewenangan antara sesama BAZ berbeda tingkatan dan pola hubungan antara BAZ dan LAZ. Pun berdasarkan regulasi yang ada, tidak diatur siapakah yang berperan sebagai koordinator dalam pengelolaan (Hal-56) zakat di Indonesia.

Pada konteks pengawasan, selama ini fungsi pengawasan tidak berjalan sama sekali. Adanya pengelola zakat “liar” yang berpotensi melakukan penyelewengan atau penyimpangan dana zakat, tidak ada yang mengawasi. LAZ-LAZ yang telah dikukuhkan, akan tetapi kinerjanya tidak memenuhi kelayakan standar persyaratan masih bebas dan leluasa tanpa pengawasan. Perilaku pengelola zakat yang menyalahi ketentuan dan etika, juga dibiarkan tanpa pengawasan sama sekali. Dari gambaran tersebut di atas, sangat jelas terlihat bahwa penataan kelembagaan zakat harus dilakukan.

Baca Juga: Profesional

Upaya ketiga yang juga harus diambil untuk membangunkan kekuatan zakat Indonesia adalah melakukan sinergi program diantara para pengelola zakat. Adanya beberapa operator zakat yang memiliki keunggulannya masing-masing mengharuskan kita untuk saling memperkuat keunggulan diantara para pengelola zakat. Sinergi program juga ditujukan dalam rangka memanfaatkan keunggulan dari setiap pengelola zakat untuk dapat menutupi kelemahan pengelola zakat yang lain.

Sinergi program bisa dilakukan dalam rangka pengumpulan dana zakat. Seperti dengan cara melakukan pengaturan tentang sebaran atau area muzakki dikaitkan dengan organisasi pengelola zakat yang tepat untuk menggalangnya. Dalam kaitan penyaluran atau pendayagunaan zakat, sinergi program bisa dilakukan dengan cara melakukan kerjasama pelaksanaan program. Seperti misalnya pada saat bencana, organisasi pengelola zakat membuat posko bersama penanggulan bencana.

Sinergi program yang utama adalah melakukan kegiatan bersama dalam rangka melaksanakan program strategis umat. Dimana organisasi pengelola zakat secara bersama-sama dengan dibimbing oleh para ulama dan tokoh umat yang representatif menentukan secara periodik hal-hal apa saja yang harus dilakukan secara bersama-sama menyejahterakan dan membangunkan kekuatan umat.

Dengan keberhasilan sinergi program, maka pengelolaan zakat di Indonesia akan lebih efektif dan efisien. Sinergi program juga mempercepat pencapaian peningkatan kualitas umat. Dengan segala langkah yang diambil guna memperbaiki kondisi perzakat di Indonesia, maka kekuatan zakat Indonesia akan mampu hadir kembali. Insha Allah! ***


 Majalah Tarbawi Edisi 212 Th. 11, Syawal 1430  H, 8 Oktober 2009  M

Tidak ada komentar:

Posting Komentar